Hallo sobat Dunia Informasi, ada sedikit pengetahuan dari aku sob!!
Mudah-mudahan pengetahuan ini berguna ya,,,,, hehehehehe
yuk langsung aja kita ngacir sob!!
Sebelumnya sobat Dunia Informasi semua tau ngga apa artinya Redenominasi?
Aku sebelumnya juga ngga tau apa itu Redenominasi... Saking penasarannya, akhirnya aku cari tau melalui mbah google... hehehehehe (ilmu jitu pemecah masalah)
setelah aku baca-baca, intinya seperti ini gan:
Redenominasi memiliki arti sebagai "Penyederhanaan Angka (bukan Nilai) yg tertera di Mata Uang."
contoh : uang Rp.1.000 jadi Rp.1 (dipotong 3 digit).
Ngomong-ngomong soal Redenominasi sobat semua dah tau pa belom kalo rencananya mata uang di Indonesia mau di Redenominasi, nah pada belom tau kan, nih aku kasih tau,,,
Jadi Uang Indonesia akan mengikuti gaya mata uang US$ dengan pecahan terbesar Rp.100 (dari uang Rp.100.000) + uang recehan terkecil 10 sen.
Mata uang tersebut yakni mata uang ketika masa transisi, di mana bentuk dan desain masih sama dengan mata uang saat ini yang berlaku namun jumlah nol-nya yang dikurangi.
Jika memang telah dipastikan 3 angka nol akan disederhanakan, maka mata uang masa transisi hanya menghilangkan 3 angka nolnya. Mata uang Rp 100.000 menjadi Rp 100 dengan desain yang sama. Begitu juga Rp 50.000 yang menjadi Rp 50 dan Rp 20.000 yang menjadi Rp 20 dengan desain dan bentuk yang sama.
Jadi nanti pada tahun 2014 mulai diedarkan uang baru, gambar dan bentuknya sama. Hanya saja di rupiah yang baru ada kata dan nominal yang sudah dipangkas tiga digit, dan ini berlangsung hingga tahun 2018.
Terhitung mulai 17 Agustus 2014, Indonesia akan mulai menggunakan mata uang rupiah dengan tampilan baru. Perubahan ini sesuai dengan perintah Undang-undang Nomor 71 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang sudah disahkan Presiden pada 28 Juni 2011.
Uang baru yang telah disesuaikan tersebut antara lain pecahan Rp 100 ribu menjadi Rp.100, kemudian Rp 50ribu menjadi Rp 50, dan selanjutnya sisanya terus menurun dengan pemangkasan digit sampai besaran yang paling kecil saat ini. Nantinya akan ada 50 sen, 25 sen, 10 sen, hingga 1 sen.
Sebelumnya, pihak dari Kementerian Keuangan akan segera melakukan sosialisasi tentang Redenominasi.
Namun, jika ternyata masyarakat tidak siap untuk menerimanya, maka proses Redenominasi bisa saja dibatalkan.
nah, mungkin itu sekilas pemberitahuan dari aku ya sobat Dunia Informasi !!!
Semoga semua informasi tersebut bermanfaat, jangan lupa baca postingan yang menarik lainnya di Dunia Informasi,,,,
Sekian Terimakasih...
No comments:
Post a Comment
Budayakan Berkomentar,,,, karena dengan berkomentar kita aka saling mengenal dan mungkin mampu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang belum terpecahkan dalam pemikiran kita....
Untuk kalian yang belum mempunyai akun GOOGLE / WORDPRESS / OPEN ID atau yang lainnya tapi ingin berkomentar pada postingan ini silahkan pilih "NAME/URL" pada kolom "Beri Komentar Sebagai", untuk URL kalian bisa memasukkan url / alamat facebook/twitter,,, contoh : http://www.facebook.com/nama_facebok
Terimakasih...... Admin