Thursday, 3 March 2011

Tagged under:

HAKI DAN PERKEMBANGAN IT

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian.
Beberapa segi positif dari pendaftaran hak cipta antara lain :
a. pencipta/pemegang hak cipta memperoleh kepastian hukum setelah pendaftaran hak ciptanya disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. apabila terjadi sengketa tentang hak cipta, umumnya ciptaan yang telah didaftarkan berkedudukan hukum lebih kuat, fakta pembuktiannya lebih akurat.
c. pelimpahan hak cipta/pewarisan dan sebagainya lebih mudah dan mantap apabila telah terdaftar.
Pengertian HAKI
Maraknya pembajakan di Indonesia terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) membuat para produsen dan pemegang/pemilik HKI banyak dirugikan. Tak dipungkiri justru produk-produk bajakan itu yang lebih digemari dan sering dicari-cari oleh sebagian masyarakat Indonesia.
HKI adalah Hak Kekayaan Intelektual, secara umum HKI terbagi dua jenis yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
"Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".(Pasal 1 ayat 1)

Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
Paten
Merek
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Rahasia Dagang
Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
"Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya" (Pasal 1 Ayat 1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
"Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa".(Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
"Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan". (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
"Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik."(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Pengetahuuan masyarakat atas apa yang dinamakan hak Atas Kekayaan Intelektual (secara internasional di kenal sebagai Intellectual Property Rights) belumlah merata. Sebanarnya perhatian atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia cukup besar, apabila kita lihat begitu seringnya orang menyebutkan jenis-jenis HAKI dalam percakapan keseharian maupun dalam lingkungan pekerjaannya. Sebagai contoh, orang sering bahwa mengatakan suatu barang yang dimiliki atau pekerjaan yang dilakukannya yang dianggap mempunyai nilai kelangkaan di masyarakat penting untuk dipatenkan atau diberi merk tertentu. Hanya saja pengertian mengenai jenis-jenis HAKI dan peruntukannya secara lebih tepat belum dikuasai.
Namun akhir-akhir ini perhatian masyarakat terhadap HAKI semakin besar, sebagai akibat meningkatnya gairah bisnis di Indonesia, yang pada prakteknya merabah hampir semua bidang ekonomi yang di dunia internasional pun berkembang. Bahkan tiga tahun terakhir ini, sejak mengharu birunya sektor jasa teknologi informasi dan meleburnya batas-batas perekonomian antar Negara (globalisasi) lebih mengentalkan budaya ekonomi untuk semaksimal mungkin memanfaatkan keuntungan yang potensial diberikan HAKI. Dan ini berpengaruh juga terhadap berkembangnya legal protection system (sistem perlindungan hukum) melalui eksplorasi dan optimalisasi HAKI.
Mencermati Indonesia, yang pada tahun 2000 nanti akan secara penuh memberlakukan aturan-aturan TRIPs As (Trade Related pects of Intellectual property rights) Agreement, maka persoalan mengenai HAKI merupakan sesuatu yang pasti dan mendesak. TRIPs Agreement mengatur secara lebih tegas keberadaan, implementasi dan konsekuensi dari HAKI secara internasional. Sebagai gambaran umum sepintas kita lihat beberapa fenomena yang akan terjadi dengan telah disepakatinya prinsip-prinsip TRIPs Agreement, yang di kutipkan dari buku “World IP Contacts Handbook 1995/6” terbitan A Euromoney Publication, yaitu:
Hampir separuh Negara-negara yang ada di dunia, yang diperkirakan menguasai 90% perdagangan dunia, akan memberlakukan standar minimum perlindungan dan pemaksaan pelaksanaannya;
Standar Paten menurut konvensi Paten Eropa, yakni mengandung kebaruan (novelty), mengandung langkah inventif (inventive step)serta dapat diterapkan di bidang industri(industrial applicability) akan diterima sebagai norma internasional ;
Kebutuhan imasyarakat inernasional akan persyaratan-persayratan Konvensi Berne (Konvensi Internasional mengenai HAKI) untuk perlindungan Hak Cipta ;
Tiap-tiap Negara harus mengembangkan mekanisme yang pasti untuk menangani perkara hukum HAKI.
Dari kutipan di atas dapat di sebut-kan bahwa secara internasional kita mau tidak mau harus mempersiapkan segala sesuatunya bagi penerapan standar-standar internasional dalam bidang HAKI sampai pada penerapan sanksinya. Oleh karenanya pemerintah Indonesia mengupayakan beberapa tanggapan antisipasif demi perlindungan dan pembinaan nasional di bidang HAKI. Menurut pengamatan Bambang Kesowo,SH,LLM, langkah-langkah yang telah di ambiloleh pemerintah diantaranya adalah penyempurnaan perangkat hukum, penyempurnaan institusi yang menunjang dan melaksanakan kebijakan teknis operasional, baik secara intern maupun akstern.
Jenis dan pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan intelektual sebenarnya merupakan sebuah lembaga hukum dagang yang sampai saat ini belum secara ketat disepakati batas-batasnya. Literature mengenai HAKI senantiasa berkembang, sehingga tidak mengherankan apabila perubahan dan penambahan jenis serta peruntukan HAKI itu terjadi dari tahun ke tahun. Literature klasik membedakan dua jenis umum HAKI, yakni Copyrights dan Industrial Property Rights. Copyrights di Indonesia di beri istilah Hak Cipta. Sedangkan Industrial Property Rights, di Indonesia di kenal untuk menunjuk dua jenis HAKI yang erat kaitannya dengan dunia perdagangan dan industri, yakni Hak atas Merk dan Hak Paten. Untuk ketiga jenis HAKI tersebut Negara Indonesia telah mengaturnya dalam Undang-Undang. Oleh karenanya kita dapat melihat sepintas pengertian ketiga HAKI itu dari peraturan perundang-undangan tersebut. Hak Cipta, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas Merk, menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu mengunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan nya. Sedangkan Paten, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Perkembangan kemudian menghadirkan bagi masyarakat penambahan jenis-jenis HAKI baru, sehingga kini akrab dibicarakan di kalangan bisnis apa yang disebut : Trade Secret (Rahasia Dagang), Confidential Information, Desain Indusri (Industrial Design), Model dan rancang bangun (Utility Models), dan sumber tanda atau sebutan asal (Indication of Source or Appelation of Oringin).
Dari jenis HAKI yang baru tersebut, saat ini pemerintah baru memprsiapkan draft perundang-undangan mengenai Hak atas Desain Industri. Sedangkan jenis-jenis lain, baru di atur secara privat dalam klausula-klausula perjanjian yang diadakan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini membawa dampak, bahwa pengertian-pengertian yang diberikan terhadap jenis-jenis HAKI baru tersebut tergantung sekali pada pihak-pihak yang berkepentingan. Konsekuensi lebih lanjut, terutama di dalam transaksi dan/atau perikatan-perikatan yang melibatkan pihak asing, adalah lemahnya posisi pihak Indonesia menyangkut hak-hak yang potensial kita dapat. Sebagai contoh misalnya masalah pengalihan teknologi (transfer of technology) yang pada prakteknya seringkali terhambat. Padahal dibidang perikatan yang melibatkan pihak asing inilah sebetulnya persoalan HAKI sering muncul, misalnya dalam joint Venture Agreement, Technical License Agreement, Joint-Operation Agreement dan Franchising.

Perkembangan Teknologi Informasi Terbaru: Koran Gambar Bergerak
Perkembangan teknologi informasi terbaru kali ini luar biasa. Sekelompok ilmuwan teknologi informasi di Industrial Technology Research Institute (ITRI) telah menemukan layar monitor setipis kertas. layar monitor ini juga bisa ditekuk dan digulung seperti layaknya kertas biasa tanpa rusak sedikitpun. Sehingga hasil teknologi komputer ini mampu disatukan dengan kertas koran untuk menampilkan gambar bergerak bak poster hidup di film Harry Potter. Layar monitor tipis ini dinamai FlexUPD.
Bukan hanya itu, kelak teknologi terbaru ini juga diharapkan dapat mengurangi berat dan ukuran e-reader dan tablet PC. Layar tipis ini diklaim dapat diintegrasikan dengan beberapa teknologi layar monitor terkini seperti LCD, LED, bahkan OLEDs (organic light-emitting diodes).
Teknologi terbaru temuan ITRI ini telah menerima medali emas dalam Wall Street Journal’s 10th annual Tech Innovation Awards 2010. ITRI memang dikenal sebagai tim ilmuwan teknologi informasi yang terbaik, tahun lalu mereka juga memenangkan Innovation Award untuk penemuan FleXpeaker, loudspeaker setipis kertas. Hak paten FlexUPD sekarang dipegang oleh AU Optronics Corporation of Taiwan yang juga penyandang dana ITRI.
Jika dilihat dari ketebalannya yang sangat tipis dan ditambah dengan teknik layout dan percetakan terbaru, maka akan sangat mungkin bagi FlexUPD untuk ‘ditempelkan’ ke kertas koran untuk menampilkan gambar hidup maupun film yang berhubungan dengan berita yang tengah disajikan dalam koran tersebut. Hal ini tentunya sebuah langkah besar bagi teknologi komunikasi. Struktur elektronik FlexUPD memang sangat canggih. Anatomi layar monitor tertipis di dunia ini terdiri dari lapisan-lapisan mikro film transistors yang dilekatkan pada selembar materi fleksibel. Sehingga layar monitor ini tidak kaku dan dapat memiliki tingkat fleksib ilitas seperti kertas. Ide pengembangan FlexUPD itu sendiri lahir dari hal yang sepele, yaitu ketika salah seorang ilmuwan ITRI melihat seorang koki yang sedang membuat pancake tipis dan melempar-lemparkannya dengan wajan. Sekarang yang menjadi tantangan bagi mereka adalah bagaimana membuat hasil teknologi terbaru ini dapat diproduksi secara massal dan murah bagi masyarakat. Kapankah FlexUPD dapat diterapkan secara nyata, seperti untuk bermain game misalnya? kita tunggu saja perkembangan teknologi informasi terbaru berikutnya.