Thursday 24 February 2011

Tagged under:

IT 2013

Informasi Teknologi dipercaya mampu menciptakan lapangan kerja baru dalam kurun empat tahun ke depan (2013).
IDC memprediksi, industri IT akan menjadi lokomotif kemajuan ekonomi. Industri ini diperkirakan mampu menciptakan 75.000 unit bisnis baru hingga tahun 2013 nanti. Artinya, setiap tahun lapangan kerja akan bertambah 3 persen setiap tahunnya.
“Dalam menghindari keterpurukan ekonomi saat ini, teknologi inovatif akan memiliki peranan penting yang akan mendukung produktivitas dan memungkinkan terciptanya bisnis lokal baru. Hal ini akan membuat IT mampu menciptakan lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan,” ujar CEO Microsoft Steve Ballmer, seperti dikutip melalui AFP, Selasa (6/10/2009).
Riset ini diadakan IDC atas prakarsa Microsoft untuk mengetahu efek industri IT yang melibatkan 52 negara. Hasil penelitian ini cukup merepresentasikan 98 persen kondisi IT secara global. Bahkan temuan ini juga menunjukkan kondisi pengeluaran IT di seluruh dunia.
IDC memperkirakan, pengeluaran IT di 52 negara tersebut akan tumbuh setidaknya 3 persen setiap tahunnya, atau tiga kali lebih tinggi seperti penghasilan bruta antara tahun ini dan tahun 2013.
Yang menarik bagi Microsoft, temuan IDC juga mengabarkan bahwa kebanyakan pengeluaran IT akan dikontribusi oleh pembelian software . Biaya pembelian software akan meningkat sekira 4,8 persen per tahun.
“IT memang memberikan kita kesempatan untuk melakukan hal yang lebih dan software merupakan satu hal yang mendukung perkembangan IT,” ujar Corporate Affairs Communcation Manager Microsoft Scott Selby.
nformasi Teknologi 2010 :
perkembangan komputer 2010, teknologi software terbaru, perkembangan komputer terbaru 2010, perkembangan teknologi komputer 2010, software terbaru 2010, informasi software terbaru, software komputer terbaru 2010, info software terbaru 2010, perkembangan it terbaru 2010, perkembangan komputer terbaru, perkembangan terbaru komputer, perkembangan teknologi IT terbaru, program terbaru komputer 2010, informasi perkembangan komputer, program komputer terbaru 2010, perkembangan terbaru komputer 2010, program terbaru 2010, software komputer 2010, perkembangan IT tahun 2010, TEKNOLOGI TERBARU SOFTWARE, software terbaru, info software terbaru, perkembangan IT 2010, program terbaru komputer, perkembangan teknologi komputer terbaru, software terbaru komputer, HP PENGELUARAN TERBARU, pengeluaran hp terbaru, informasi teknologi, informasi perkembangan komputer 2010, teknologi terbaru komputer 2010, info perkembangan it, pengeluaran teknologi terbaru, teknologi IT terbaru saat ini, perkembangan komputer yang terbaru 2010, informasi perkembangan it, program komputer 2010, komputer tahun 2013, komputer pengeluaran terbaru, pengeluaran it
Tagged under:

Pasar dan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Paten, rahasia dagang, hak cipta dan lain-lain, sebagai bentuk produk perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat menjadi alat yang dapat dipergunakan untuk mendominasi pasar (karena bersifat eksklusif, diberikan hanya bagi si inventor). Dengan mekanisme hukum tersebut sebuah perusahaan yang menguasai produk HaKI tertentu dapat mendominasi pasar yang relevan dengan produk HaKI bersangkutan, yang berarti juga memiliki prospek keuntungan finansial dengan risiko yang lebih dapat dikendalikan (karena telah berkurang tingkat persaingannya, sejauh komitmen pihak berwenang terhadap perlindungan HaKI memadai).
Untuk berbagai perusahaan yang telah menguasai produk HaKI tertentu, dan telah memiliki business design yang menggambarkan tingkat keuntungan finansial yang tinggi dan tingkat risiko yang rendah (apalagi telah dibuktikan dengan track record yang baik), akan memicu tingginya nilai saham perusahaan bersangkutan dan berikutnya pendapatan yang besar bagi si pemilik teknologi (inventor), si pengusaha (enterpreneur) dan si pemodal (antara lain pemodal ventura). Maka, tidak sulit untuk dimengerti mengapa pemodal ventura tidak mudah untuk menanamkan modalnya sebelum ada mekanisme yang dapat diandalkan untuk melindungi teknologi sebagai bagian dari melindungi upaya penetrasi/penguasaan pasar dan juga upaya melindungi keseluruhan investasi.
Demi kesamaan pandangan tentang nilai dari sebuah karya intelektual dalam hal ini berupa teknologi, maka inventor perlu memahami pandangan pihak lain (di luar si inventor), antara lain bagaimana seorang pemodal ventura berpikir. Dalam kerangka berpikir modal ventura tersebut ada beberapa isu utama yang dapat dijadikan alat untuk memahami kunci sukses dan peningkatan nilai (value driver) utama dari teknologi berpotensi untuk bahan pengkajian lebih lanjut.
Usability Berapa banyak deliverable (produk/layanan) yang dapat dihasilkan/diturunkan dari teknologi tersebut? Berapa banyak kelompok pengguna yang mungkin dari deliverable tersebut? Berapa banyak nilai tambah/manfaat yang diperoleh pengguna? Bagaimana unik (irreplaceable) deliverable tersebut bagi penggunanya? Apa risiko dari penggunaan teknologi/deliverable tersebut?
Aspek pasar
Bagaimana potensi akseptasi/resistansi pengguna terhadap deliverable tersebut? Alternatif/substitusi/pesaing apa saja yang sudah ada di pasaran? Target pasar apa yang dituju oleh teknologi tersebut? Apakah pasar cukup besar untuk dapat menghasilkan aliran keuangan seperti yang disyaratkan?
Aspek operasi dan manajemen
Apakah proses bisnis untuk menghasilkan deliverable tersebut cukup sederhana/manageable? Apakah tersedia entrepreneur/tim manajemen yang relevan? Kekuatan apa saja yang dapat diandalkan dan juga kelemahan apa saja yang dimiliki oleh si enterpreneur dalam mengelola usaha? Apa yang dapat diandalkan (daya saing) dalam proses produksi seandainya teknologi berpotensi yang telah dilindungi tersebut diaplikasikan? Apakah proses produksi dan sistem produksi tersebut berpotensi untuk dikembangkan lebih lanjut di kemudian hari? Asistensi apa saja yang perlu diperbantukan agar dapat menyelaraskan harapan dari si wirausahawan, di satu sisi, dan si pemodal ventura di sisi lainya?
Aspek keuangan dan mekanisme permodalan
Apakah jumlah modal yang dibutuhkan untuk mencapai kepeloporan di pasar akseptabel? Apakah memberikan margin keuntungan yang akseptabel? Sumber dan struktur permodalan apa saja yang sesuai?
Analisis dari aspek-aspek di atas diharapkan dapat menjadi masukan bagi inventor tentang nilai dari sebuah inovasi/litbang, agar upaya penelitian menjadi lebih efisien, dalam arti telah memperhitungkan hasil penelitian tersebut akan dapat dipasarkan atau tidak, dengan tidak menutup kemungkinan adanya penelitian yang benar-benar terlepas dari keinginan komersial.
Mekanisme permodalan dan risiko bisnis
Mekanisme permodalan dan risiko bisnis memiliki kaitan yang sangat erat. Hal ini disebabkan oleh sifat alamiah pemodal untuk menghindari risiko kehilangan modal yang tidak mudah didapat. Oleh karena itu perlu adanya mekanisme penjaminan yang beberapa diantaranya berbentuk perlindungan hukum (hak cipta, paten, dll.) dan asuransi terhadap performansi dan keandalan teknologi (technology insurance).
Pada tahap awal pengembangan sebuah inovasi dibutuhkan mekanisme permodalan yang disebut dana penelitian atau research fund. Pada tahap ini risiko yang dihadapi sangatlah tinggi dikarenakan oleh sifat alamiah penelitian yang tidak dapat menjamin hasil yang dapat dikomersialisasikan. Oleh karena itu tidak banyak pihak yang memiliki kemampuan membelanjakan modalnya (dalam konteks seed money) untuk menjadi batu loncatan bagi inovasi yang memiliki nilai komersial.
Tingkatan risiko dan jenis permodalan
Penurunan risiko usaha terjadi pada saat inovasi berupa teknologi telah teruji dengan konsep ujian bertingkat (uji lab, uji lapangan, uji kehandalan, uji produksi massal, uji pasar dan sebagainya) dimana semakin jauh ujian yang dilalui, risiko teknologi dan atau komersial terus menurun.
Pada suatu tingkat risiko yang dapat diterima atau akseptabel modal ventura telah dapat mengambil peran seiring dengan proses komersialisasi teknologi. Kelak, setelah industri modal ventura berkembang di Indonesia, perkembangan tersebut akan mendorong terjadinya spesialisasi bidang usaha tiap modal ventura, sehingga tiap jenis teknologi sebaiknya ditangani oleh perusahaan modal ventura yang paling memahami bidang teknologi tersebut sehingga mengurangi resiko kedua belah pihak (inventor dan modal ventura).
Setelah perusahaan modal ventura masuk untuk mengembangkan teknologi tersebut menjadi suatu bisnis yang dapat diukur dengan ukuran-ukuran resiko industri perbankan, maka tahap pengembangan berikutnya adalah melibatkan perbankan untuk sumber pendanaan berikutnya, mendampingi modal ventura yang telah masuk lebih dahulu atau menggantikan sebagian atau seluruhnya modal perusahaan modal ventura bersangkutan (perusahaan modal ventura bersangkutan keluar). Jalan lain adalah, langsung menuju bursa melalui mekanisme IPO (initial public offering), untuk mendapatkan dana publik sebagai sumber pendanaan berikutnya.
Cara kerja modal ventura
Pemodal ventura mempunyai posisi unik sebagai pemodal yang sebagian besar proporsi investasinya terfokus kepada pendanaan proyek yang memiliki tingkat pertumbuhan (growth) yang tinggi sehingga secara alamiah bersifat high risk high gain.
Konsekuensinya, perusahaan pemodal ventura akan melakukan investasi pada ide-ide inovatif pengusaha atau penemu yang sudah pada tahapan siap untuk dikomersialisasikan (start-up), ekspansi ataupun bridging ke IPO, dengan memasukan modal sebagai penyertaan saham. Mengingat tingginya risiko yang dihadapi, pemodal ventura melakukan due-diligent lebih dalam yang dapat dikelompokan dalam 2 langkah: technology assessment dan business assessment. Selain memasukkan dana untuk prospek yang layak, pemodal ventura juga membangun infrastuktur yang diperlukan untuk dapat meningkatkan nilai perusahaan dan menjual sahamnya atau exit/keluar dari perusahaan itu dengan masuknya investor, bursa atau mekanisme perbankan dengan harapan akan mendapat capital gain.
Dengan kata lain, sebagai jembatan pengantar antara kegiatan litbang (dana R&D dari institusi pemerintah atau donor) dan kegiatan usaha (yang didanai oleh perbankan atau pasar modal) dalam keseluruhan siklus penggunaan teknologi, pemodal ventura membutuhkan ide-ide inovatif yang dapat menumbuh kembangkan nilai usaha secara pesat sehingga dapat menghasilkan return-on-investment yang tinggi sebagai imbalan atas tingginya risiko yang dihadapi. Gambaran tentang jenis usaha yang memiliki prospek tinggi dipaparkan pada bagian berikut.
Tagged under:

PERAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Seperti kutipan, “jika ada pelajaran selama setengah abad yang lalu mengenai perkembangan ekonomi adalah bahwa sumber daya alam tidak menggerakkan ekonomi; sumber daya manusia yang melakukan itu” (The Washington Post edisi 28 April 2001). Maka dari itu pengembangan SDM mutlak perlu, agar dapat memanfaatan SDA yang ada dan tidak hanya tergantung pada keahlian atau pengetahuan SDM asing.

Presiden Nyrere pernah mengungkapkan, alih teknologi merupakan kewajiban hukum dari negara maju ke negara berkembang; jadi bukan atas dasar belas kasihan. Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights sendiri menekankan sistem HaKI dimaksudkan untuk “contribute to the promotion of technology, to the mutual advantage of producers and users of technological knowledge and in a manner conductive to social and economic welfare, and to a balance of rights and obligations”.

Modal intellectual capital akan menjadi lebih penting dan strategis fungsinya, bila dibandingkan dengan physical capital, yang sebelumnya menjadi sumber utama proses produk barang-barang konsumsi untuk kesejahteraan umat manusia.

Secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.

Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.

Beberapa istilah yang penting dan terkait dengan HAKI. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Setidaknya ada beberapa keuntungan dalam penegakan HAKI, yang dapat berpengaruh terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Seperti adanya perlindungan karya tradisional bangsa Indonesia, mencegah pencurian karya lokal yang umumnya masuk kategori paten sederhana dan penemuan-penemuan baru. Adanya masukan pendapatan untuk para penemu/pencipta. Meningkatkan intensif untuk terus berkarya bagi penemu paten, baik yang dari kalangan pemerintah maupun yang swasta dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi. Di samping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Meningkatkan pemahaman hukum HAKI pada aparat hukum dan masyarakat.

Pelanggaran HAKI berupa pembajakan (piracy), pemalsuan dalam konteks Hak Cipta dan Merek Dagang (counterfeiting), pelanggaran hak paten (infringement) jelas merugikan secara signifikan bagi pelaku ekonomi, terutama akan melukai si pemilik sah atas hak intelektual tersebut. Begitupun konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu dengan adanya tindak pelanggaran HAKI.

Menurut Prof Philip Griffith, sesungguhnya hak cipta dikedepankan pertama kali, untuk menciptakan balance antara beberapa kepentingan yang saling terkait dan berkonflik di seputar karya sastra. "Pertama, kepentingan penulisnya sendiri, yang pasti menganggap bahwa karya sastra adalah 'bagian dari dirinya' yang dimaterialisasikan. Lalu, hak penerbit untuk ikut mendapat keuntungan melalui jasanya mereproduksi karya sastra tersebut, dan ketiga hak masyarakat untuk menikmati karya sastra itu,".

Penyebab utama masih rendahnya tingkat pengajuan paten oleh peneliti Indonesia, yaitu antara lain:

Pertama, Faktor masih relatif rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh Pemerintah hingga pada akhirnya kurang memicu peneliti dalam menghasilkan karya ilmiah yang inovatif.

Kedua, Porsi bidang riset teknologi yang kurang dari anggaran Pemerintah - amat jauh tertinggal dari rata-rata angka riset negara-negara industri maju umumnya - hanya akan mewariskan lingkungan yang tidak kondusif dalam menumbuhkan SDM yang berkualitas kemampuan ilmu yang tinggi.

Ketiga, Para peneliti juga sering kurang menyadari pentingnya perlindungan paten atas penemuannya.

Keempat, Jarak lokasi tempat kerja peneliti yang tersebar di berbagai pelosok daerah menyebabkan pos pengeluaran biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri.

Achmad Zen Umar Purba menandaskan pentingnya pembudayaan HAKI dalam masyarakat. Masyarakat harus menyadari bahwa HAKI merupakan aset yang secara hukum berada dalam kewenangan penuh pemiliknya. Temuan yang sudah dijamin dengan HAKI-dalam bentuk paten atau hak cipta-tidak bisa diklaim lagi oleh pihak lain. "Masyarakat tradisional masih beranggapan, bahwa semakin banyak orang meniru karyanya akan semakin baik bagi dirinya. Ini hanya bisa dihilangkan dengan penumbuhan budaya HAKI. Karena akan disayangkan apabila sebuah temuan akhirnya diklaim pihak lain, termasuk orang asing gara-gara tidak dipatenkan,".

Dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002, juga memuat tentang Pembatasan Hak Cipta yang terkait dengan pendidikan. Yang terdapat pada BAB II Lingkup Hak Cipta, Bagian Kelima Pembatasan Hak Cipta, Pasal 15. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, Seperti : penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya. Sedangkan dalam Pasal 16, Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat: mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan; atau mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut. Dan dapat juga menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut.