Bahaya Fotokopi E-KTP Karena Bisa Merusak Chip. Larangan fotokopi itu di antaranya karena bisa memicu kerusakan pada chip yang ada di e-KTP. Chip itu terdapat di belakang e-KTP dan secara kasat mata terlihat pada sisi tengah hologram.
Dalam SE Mendagri yang diterbitkan 11 April 2013 itu, disebutkan jika chip yang ada di e-KTP tersebut memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk.
Sehingga e-KTP tidak dimungkinkan lagi dipalsukan atau digandakan. Disebutkan juga,chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip). Sehingga tidak boleh difotokopi,terkena daya magnet yang kuat, dilaminating atau bahkan distaples. Sayangnya, warga Kota Ponorogo ternyata tidak banyak yang tahu mengenai SE Mendagri tentang larangan apa saja dalam menggunakan e-KTP. Salah satunya larangan e- KTP difotokopi. Maklum, selama ini warga kerap berhubungan dengan fotokopi KTP, termasuk ketika melakukan pengurusan surat-surat tanah, proses mencari kredit perbankan, akta kelahiran, pembuatan kartu keluarga (KK), membuat account di bank, dan lain-lain.
Di satu sisi, e-KTP yang baru saja diterima warga dalam pembagiannya ternyata juga belum diberi tahu mengenai ketentuan penggunannya, seperti larangan fotokopi, laminating maupun staples.
Berikut isi SE Mendagri No. 471.13/1826/SJ :
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ
Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Ditujukan kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan
Tembusan Yth:
6. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
7. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
8. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
9. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
10. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
11. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
12. Kepala Lembaga Sandi Negara;
13. Rektor Institut Teknologi Bandung.
terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI
Dalam SE Mendagri yang diterbitkan 11 April 2013 itu, disebutkan jika chip yang ada di e-KTP tersebut memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk.
Sehingga e-KTP tidak dimungkinkan lagi dipalsukan atau digandakan. Disebutkan juga,chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip). Sehingga tidak boleh difotokopi,terkena daya magnet yang kuat, dilaminating atau bahkan distaples. Sayangnya, warga Kota Ponorogo ternyata tidak banyak yang tahu mengenai SE Mendagri tentang larangan apa saja dalam menggunakan e-KTP. Salah satunya larangan e- KTP difotokopi. Maklum, selama ini warga kerap berhubungan dengan fotokopi KTP, termasuk ketika melakukan pengurusan surat-surat tanah, proses mencari kredit perbankan, akta kelahiran, pembuatan kartu keluarga (KK), membuat account di bank, dan lain-lain.
Di satu sisi, e-KTP yang baru saja diterima warga dalam pembagiannya ternyata juga belum diberi tahu mengenai ketentuan penggunannya, seperti larangan fotokopi, laminating maupun staples.
Berikut isi SE Mendagri No. 471.13/1826/SJ :
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ
Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Ditujukan kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan
Tembusan Yth:
6. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
7. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
8. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
9. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
10. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
11. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
12. Kepala Lembaga Sandi Negara;
13. Rektor Institut Teknologi Bandung.
terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI
ijin nyimak info nya gan
ReplyDeletekeren nih, menarik dan bermanfaat sekali
thanks ya, sukses terus
informasi yang sangat menarik dan bermanfaat nih gan
ReplyDeletesenang bisa berkunjung ke blog anda
terimakasih banyak
senang bisa berkunjung ke bloga anda, infonya sangat mernarik dan bermanfaat
ReplyDeleteterimakasih, sukses terus
Informasi yang menarik gan. Yang jadi pertanyaan saya, mengapa saat e ktp selesai diberikan pihak dispenduk tidak langsung mengaktifkannya. Kenapa harus nunggu rakyatnya yang datang untuk aktivasi karena baru tahu kalo ktp nya gak bisa digunakan alias gak aktif saat ada keperluan di instansi lainnya.
ReplyDeleteApa maksud dari mondar mandirnya lagi ke kecamatan atau kantor dispenduk lagi untuk aktivasi e ktp???
Kalo boleh berpendapat sih, untuk hal aktivasi harusnya bukan tanggung jawab warga. Tapi lebih ke pihak dispenduk dalam hal melayani rakyat sepenuh hati, totalitas kerja.
untuk pembuatan generasi pertama saya rasa memang belum semua mas, karena waktu itu proses pembuatannya memerlukan waktu yang cukup lama, jadi harus menunggu berbulan" untuk mendapatkan e-ktp,,, nah sedangkan pengaktifannya kan harus yang bersangkutan sendiri yang mengaktifkan, jadi mau tidak mau ya harus datang lagi ke dukcapil,,,, untu saat ini saya rasa langsung aktif karena ktp langsung bisa diambil saat membuat tanpa harus menunggu lama berhari" atau bahkan berbulan",,, sekarang hitungan jam pun sudah jadi,,,
Delete