Saturday, 22 February 2014

Tagged under:

4 Benda Cagar Budaya di Pendopo Ponorogo Hilang.

         PONOROGO-Sebanyak 4 benda cagar budaya yang diletakkan di seputar halaman pendopo Pemkab Ponorogo dan gedung Korpri Pemkab Ponorogo hilang. Diduga, hilangnya benda cagar budaya bernilai tinggi ini, disebabkan karena minimnya perawatan dan keamanan yang dilaksanakan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Padahal, benda cagar budaya itu merupakan warisan leluhur Ponorogo yang ditemukan dari bumi reog bukan diperoleh dengan cara membeli dari wilayah atau kota lain.

Berdasarkan identifikasi petugas, benda cagar budaya yang hilang itu di antaranya berjenis dan berbentuk fragmen dengan nomor indentifikasi 1/png/2001, arca nandi dengan nomor identifiaksi 12/png/2001, arca Fragmen Ganesa dengan nomor identifioaksi 20/png/2001 dan Fragmen Arca dengan nomor identifikasi 3/png/2001.

Akibatnya, dari 25 benda cagar budaya berupa patung atau arca yang berada di seputar halaman Pendopo Pemkab Ponorogo, kini tinggal 21 arca.

Sayangnya, terkait hilangnya benda cagar budaya tersebut membuat sejumlah pejabat yang berkompeten justru saling lempar tanggung jawab.

Kepala Bagian Umum Pemkab Ponorogo, Supriyanto mengaku tidak tahu menahu soal hilangnya benda cagar budaya itu. Alasannya, menjaga benda cagar budaya itu bukan keweangannnya. Meski keberadaan arca dan patung bernilai tinggi di seputar halaman Pendopo Pemkab Ponorogo itu, seharusnya diinventarisir. Bahkan Bagian Umum mengaku yang lebih berwenang menjaga dan melestarikannya adalah Disbudparpora Pemkab Ponorogo.

"Meski patung-patung (arca) itu di lingkungan Pendopo Pemkab Ponorogo, akan tetapi itu bukan kewenangan kami. Itu kewenangan Disbudparpora," terangnya kepada Surya, Jumat (14/2/2014).

Sementara Kepala Disbudparpora Pemkab Ponorogo, Sapto Jadmiko saat dikonfirmasi ganti mengelak jika menjaga benda cagar budaya yang ada di lingkungan Pendopo Pemkab Ponorogo bukan menjadi kewenangannya.

Menurutnya, penjagaan itu menjadi kewenangan Bagian Umum Pemkab Ponorogo. Alasannya, aset itu inventaris daerah yang berada di lingkungan Pemkab Ponorogo.

"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan. Nanti akan kami klarifilasi dulu. Seharusnya karena arca itu berada di halaman Pendopo, seharusnya menjadi tanggung jawab Bagian Umum.

Sesuai UU Nomor 06 Tahun 1999 Pengawasan Benda Cagar Budaya di daerah kewenangan pengawasannya ada di Balai Purbakala Trowulan dan Pemkab setempat. Kalau dari sisi keamanan karena lokasinya dekat kantor Bagian Umum maka yang berwenang menjaga adalah Bagian Umum," kilahnya.

Selain itu, Sapto mengungkapkan pihaknya menyayangkan hilangnya arca itu. Menurutnya, hal itu disebabkan karena Pemkab Ponorogo belum memiliki balai budaya sendiri untuk menyimpan berbagai benca cagar budaya yang sampai sekarang masih tersebar di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Ponorogo.

"Kami sangat menyayangkan hilangnya arca di halaman pendopo. Oleh karenanya, kami tahun akan segera membangun gedung balai budaya agar semua benda peninggalan bersejarah bernilai tinggi bisa disimpan di satu tempat untuk memudahkan pengamanan. Kami akan segera menginventarisasinya. Untuk jumlah yang hilang sebenarnya belum tahu kalau belum koordinasi dengan BP3 Trowulan," pungkasnya.

Friday, 7 February 2014

Tagged under:

Mulai 1 Januari 2014, Bikin KTP, KK dan Akta Lahir Gratis

          Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan mulai 1 Januari 2014 pembuatan dokumen kependudukan seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran tidak bayar  alias gratis.

“Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar),” kata Gamawan usai melantik Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menjadi penjabat gubernur Riau, di Gedung Sasana Bakti, Kemendagri, Jakarta, Kamis pagi.

      Gamawan menyatakan semua penerbitan dokumen kependudukan yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
“Akta Kelahiran yang menerbitkan dinas dukcapil, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,” tutur mantan gubernur Sumatera Barat ini.

         Gamawan menegaskan Kemendagri juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana mempergunakan mesin pencetakan e-KTP.

             Selain itu, lanjut Gamawan, mulai tahun 2014 masa berlaku e-KTP yang semula hanya 5 tahun akan diperpanjang menjadi seumur hidup. Dengan syarat, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut.

Tagged under:

BELASAN RIBU DATA PEREKAMAN E-KTP JAYAPURA DIHAPUS

          Sentani - Sekitar 18 ribu data perekaman E-KTP di Kabupaten Jayapura, Papua terpaksa dihapus karena data rangkap.

"Jadi ternyata banyak penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP di Kabupaten Jayapura, ternyata sudah pernah melakukan hal yang sama di kabupaten atau kota lainnya," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jayapura Albert kepada Antara di Sentani, Kamis.

          Menurut dia dengan adanya kerangkapan data ini membuat pencapaian target perekaman e-KTP di Kabupaten Jayapura terganggu karena dari 155.179 sasaran perekaman e-KTP, saat ini baru mencapai 90 ribu saja yang melakukan perekaman.

"Capaian rata-rata di-19 distrik yang ada di Kabupaten Jayapura juga baru sebesar 60 persen. Belum ada yang mencapai 90 persen," urainya.

          Ia menuturkan proses perekaman e-KTP juga diperpanjang hingga 31 Desember 2014, dimana pemerintah masih akan memberikan kegratisan untuk pembuatan e-KTP.

"Kesadaran masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP juga masih rendah sehingga kami harus terus melakukan mobilisasi serta pendekatan kepada masyarakat," tandasnya.

          Albert menjelaskan kendala yang dihadapi pihaknya saat ini masih berkisar pada sulitnya akses transportasi, sumber daya manusia serta kondisi geografis wilayah yang menjadi sasaran perekaman e-KTP.

"Seperti contohnya Distrik Airu yang hingga saat ini baru 10 orang saja yang melakukan perekaman e-KTP, kami sulit untuk melakukan mobilisasi ke wilayah tersebut mengingat sulit dan mahalnya transportasi kesana serta kondisi geografisnya yang sulit dijangkau," pungkasnya.

Tagged under:

Perekaman E-KTP "GRATIS" Kembali Dibuka Ditahun 2014

            Kemaren waktu aku main ke kecamatan di daerahku yg sekaligus tempat aku magang dulu aku dapet informasi yang menurut aku ini wajib untuk aku bagikan/share/sosialisasikan ke masyarakat umum melalui berbagai kesempatan dan fasilitas, salah satunya melalui dunia blogging ini.
     Informasi tersebut ialah : bahwasanya "Perekaman E-KTP (GRATIS) Kembali Dibuka Ditahun 2014" jadi buat temen-temen, saudara, dan seluruh masyarakat Indonesia yang belum melakukan Perekaman dan memiliki E-KTP diharapkan segera melakukan perekaman E-KTP. Lalu dimana perekaman itu dilakukun?, Perekaman E-KTP dapat dilakukan dikantor UPTD yang berada di kecamatan-kecamatan diseluruh Indonesia, jadi bagi kalian, saudara kalian, teman kalian, tetangga kalian dan seluruh warga masyarakat indonesia yang belum melakukan perekaman tinggal datang langsung saja ke Kecamatan didaerah kalian masing-masing. Lalu apa saja persyaratanya?, menurut informasi yang saya dapat persyaratan untuk melakukan perekaman E-KTP sangatlah simpel yakni cukup membawa FOTOCOPY KTP lama atau FOTOCOPY Kartu Keluarga (KK). setelah persyaratan terpenuhi kalian tinggal datang ke kantor UPTD di Kecamatan anda tinggal lalu bilang mau melakukan Perekaman E-KTP, dan pasti anda akan langsung dilayani.
          Selain informasi seputar " Perekaman E-KTP (GRATIS) Kembali Dibuka Ditahun 2014 " saya juga ingin menginformasikan kepada kalian semua yang sudah memiliki E-KTP untuk segera mengaktifkan E-KTP kalian. Dimana mengaktifkannya?, E-KTP dapat diaktifkan di kantor UPTD di setiap Kecamatan yang ada di seluruh Indonesai. Bagaimana jika saya berada diluar kota?, anda tetap bisa melakukan pengaktifan E-KTP meski anda berada diluar kota tempat anda lahir/tinggal (misal lagi merantau untuk bekerja), caranya sama anda cukup datang ke kantor UPTD yg berada dikecamatan terdekat dari tempat anda berada saat ini. Lalu apa ada persyaratan khusus?, untuk melakukan Pengaktifan E-KTP tidak ada persyaratan khusus seperti melakukan Perekaman, saat kalian ingin melakukan Pengaktifan E-KTP kalian cukup membawa E-KTP kalian masing-masing, dan perlu diketahun bahwasannya pengaktifan E-KTP tidak dapat dititipkan kepada saudara ataupun orang lain, karena saat pengaktifan kita akan diminta untuk mencocokkan sidik jari kita dengan sidik jari yang sudah tersimpan di E-KTP. Jadi bagi kalian yang suka titip menitip jangan lakukan untuk proses ini ya.
         Dan kedepannya mungkin kita sudah bisa menggunakan E-KTP secara maksimal, dan semoga saja E-KTP ini dapat memajukan bangsa kita. amin...
       Mungkin cukup sampai disini saja informasi yang dapat saya sampaikan, semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. amin...