Hay hay hay sobat Ventry kembali lagi nih,,,,
kali ini saya akan membahas tentang Desain Uang Baru NKRI yang siap beredar pada 17 Agustus 2014 mendatang,,,,,
ok langsung saja ya...
Menyikapi pemberitaan yang beredar didunia maya tentang Desain Uang NKRI yang baru kali ini saya juga akan sedikit membahasnya, memang benar bahwasannya pada 17 Agustus 2014 mendatang Bank Indonesia akan mengeluarkan Desain Uang NKRI yang baru, dan saya juga sempat mempostingnya di blog ini, bagi yang belum membaca silahkan baca DISINI. Ok bagi yang sudah membaca kita lanjut ketopik.
Kenapa Desain Uang NKRI yang baru harus diedarkan atau dikeluarkan pada 17 Agustus 2014 ?,
Ini mengacu pada peraturan undang-undang nomor 7 tahun 2011, dimana pada pasal 42 berbunyi "Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.".
Lalu apa isi dari Pasal 5 ayat (1) yang dimaksud diatas ?
Isi dari Pasal 5 ayat (1) tersebut adalah menjelaskan tentang ciri khusus Desain Uang NKRI yang akan terbit pada 17 Agustus 2014 mendatang, berikut kutipan dari isi Pasal 5 ayat (1) tersebut :
Pasal 5
(1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat :
(1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat :
a. gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
b. frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e. nomor seri pecahan;
f. teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
g. tahun emisi dan tahun cetak.
Kalian juga bisa mendownload Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 secara lengkap dalam fersi PDF.
hemmmmzzz kira kira seperti apa ya desainnya????
Kita tunggu saja hingga Bank Indonesia mengeluarkannya, karena RUU Redenominasi saat ini masih dalam pembahasan di DPR-RI dan belum ditetapkan. Seperti yang dikutip pada Siaran Pers di Website Bank Indonesia. Berikut isi Siaran Pers tersebut :
Siaran Pers
Judul | : |
Klarifikasi Atas Beredarnya Desain Uang NKRI Yang Tidak Sesuai
|
Tanggal | : |
23-06-2014
|
Sumber Data | : |
Departemen Komunikasi
|
Kontak | : |
Contact Center BICARA : (kode area) 500 131, Fax : (021) 386-4884, E-mail : bicara@bi.go.id
|
Hits | : | 7612 |
Deskripsi | : | |
Lampiran | : |
|
No. 16/40/DKom
Sehubungan dengan beredarnya gambar yang disebut sebagai desain uang NKRI hasil redenominasi Rupiah, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut :
Sehubungan dengan beredarnya gambar yang disebut sebagai desain uang NKRI hasil redenominasi Rupiah, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut :
1. Gambar
tersebut bukan merupakan gambar uang Rupiah yang akan diterbitkan.
2. Uang
Rupiah (kertas) yang akan diterbitkan pada 17 Agustus 2014 memiliki ciri umum
sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagai berikut
a. gambar
lambang negara ”Garuda Pancasila”;
b. frasa
”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
c. sebutan
pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d. tanda
tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e. nomor
seri pecahan;
f. teks
”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
g. tahun
emisi dan tahun cetak.
3. RUU
Redenominasi saat ini masih dalam pembahasan di DPR-RI dan belum ditetapkan.
Dengan demikian maka kebijakan redenominasi Rupiah belum diimplementasikan
dalam waktu dekat.
Jakarta, Juni 2014
Departemen Komunikasi
Peter Jacobs
Direktur
Nah untuk itu marilah kita bersabar untuk menunggu...
Sekian sedikit berita yand dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.....
Sumber ; http://www.bi.go.id
terimakasih,,,,,
ReplyDeletesemoga komentar anda bermanfaat,,,, amin,,,