Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan mulai 1 Januari 2014 pembuatan dokumen kependudukan seperti, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran tidak bayar alias gratis.
“Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar),” kata Gamawan usai melantik Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menjadi penjabat gubernur Riau, di Gedung Sasana Bakti, Kemendagri, Jakarta, Kamis pagi.
Gamawan menyatakan semua penerbitan dokumen kependudukan yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
“Akta Kelahiran yang menerbitkan dinas dukcapil, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,” tutur mantan gubernur Sumatera Barat ini.
Gamawan menegaskan Kemendagri juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana mempergunakan mesin pencetakan e-KTP.
Selain itu, lanjut Gamawan, mulai tahun 2014 masa berlaku e-KTP yang semula hanya 5 tahun akan diperpanjang menjadi seumur hidup. Dengan syarat, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut.
Sumber : http://www.poskotanews.com/
0 comments:
Post a Comment
Budayakan Berkomentar,,,, karena dengan berkomentar kita aka saling mengenal dan mungkin mampu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang belum terpecahkan dalam pemikiran kita....
Untuk kalian yang belum mempunyai akun GOOGLE / WORDPRESS / OPEN ID atau yang lainnya tapi ingin berkomentar pada postingan ini silahkan pilih "NAME/URL" pada kolom "Beri Komentar Sebagai", untuk URL kalian bisa memasukkan url / alamat facebook/twitter,,, contoh : http://www.facebook.com/nama_facebok
Terimakasih...... Admin