Friday 7 February 2014

Tagged under:

Perekaman E-KTP "GRATIS" Kembali Dibuka Ditahun 2014

            Kemaren waktu aku main ke kecamatan di daerahku yg sekaligus tempat aku magang dulu aku dapet informasi yang menurut aku ini wajib untuk aku bagikan/share/sosialisasikan ke masyarakat umum melalui berbagai kesempatan dan fasilitas, salah satunya melalui dunia blogging ini.
     Informasi tersebut ialah : bahwasanya "Perekaman E-KTP (GRATIS) Kembali Dibuka Ditahun 2014" jadi buat temen-temen, saudara, dan seluruh masyarakat Indonesia yang belum melakukan Perekaman dan memiliki E-KTP diharapkan segera melakukan perekaman E-KTP. Lalu dimana perekaman itu dilakukun?, Perekaman E-KTP dapat dilakukan dikantor UPTD yang berada di kecamatan-kecamatan diseluruh Indonesia, jadi bagi kalian, saudara kalian, teman kalian, tetangga kalian dan seluruh warga masyarakat indonesia yang belum melakukan perekaman tinggal datang langsung saja ke Kecamatan didaerah kalian masing-masing. Lalu apa saja persyaratanya?, menurut informasi yang saya dapat persyaratan untuk melakukan perekaman E-KTP sangatlah simpel yakni cukup membawa FOTOCOPY KTP lama atau FOTOCOPY Kartu Keluarga (KK). setelah persyaratan terpenuhi kalian tinggal datang ke kantor UPTD di Kecamatan anda tinggal lalu bilang mau melakukan Perekaman E-KTP, dan pasti anda akan langsung dilayani.
          Selain informasi seputar " Perekaman E-KTP (GRATIS) Kembali Dibuka Ditahun 2014 " saya juga ingin menginformasikan kepada kalian semua yang sudah memiliki E-KTP untuk segera mengaktifkan E-KTP kalian. Dimana mengaktifkannya?, E-KTP dapat diaktifkan di kantor UPTD di setiap Kecamatan yang ada di seluruh Indonesai. Bagaimana jika saya berada diluar kota?, anda tetap bisa melakukan pengaktifan E-KTP meski anda berada diluar kota tempat anda lahir/tinggal (misal lagi merantau untuk bekerja), caranya sama anda cukup datang ke kantor UPTD yg berada dikecamatan terdekat dari tempat anda berada saat ini. Lalu apa ada persyaratan khusus?, untuk melakukan Pengaktifan E-KTP tidak ada persyaratan khusus seperti melakukan Perekaman, saat kalian ingin melakukan Pengaktifan E-KTP kalian cukup membawa E-KTP kalian masing-masing, dan perlu diketahun bahwasannya pengaktifan E-KTP tidak dapat dititipkan kepada saudara ataupun orang lain, karena saat pengaktifan kita akan diminta untuk mencocokkan sidik jari kita dengan sidik jari yang sudah tersimpan di E-KTP. Jadi bagi kalian yang suka titip menitip jangan lakukan untuk proses ini ya.
         Dan kedepannya mungkin kita sudah bisa menggunakan E-KTP secara maksimal, dan semoga saja E-KTP ini dapat memajukan bangsa kita. amin...
       Mungkin cukup sampai disini saja informasi yang dapat saya sampaikan, semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. amin...   


 

0 comments:

Post a Comment

Budayakan Berkomentar,,,, karena dengan berkomentar kita aka saling mengenal dan mungkin mampu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang belum terpecahkan dalam pemikiran kita....
Untuk kalian yang belum mempunyai akun GOOGLE / WORDPRESS / OPEN ID atau yang lainnya tapi ingin berkomentar pada postingan ini silahkan pilih "NAME/URL" pada kolom "Beri Komentar Sebagai", untuk URL kalian bisa memasukkan url / alamat facebook/twitter,,, contoh : http://www.facebook.com/nama_facebok
Terimakasih...... Admin