PONOROGO-Sebanyak 4 benda cagar budaya yang diletakkan di seputar halaman pendopo Pemkab Ponorogo dan gedung Korpri Pemkab Ponorogo hilang. Diduga, hilangnya benda cagar budaya bernilai tinggi ini, disebabkan karena minimnya perawatan dan keamanan yang dilaksanakan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Padahal, benda cagar budaya itu merupakan warisan leluhur Ponorogo yang ditemukan dari bumi reog bukan diperoleh dengan cara membeli dari wilayah atau kota lain.
Berdasarkan identifikasi petugas, benda cagar budaya yang hilang itu di antaranya berjenis dan berbentuk fragmen dengan nomor indentifikasi 1/png/2001, arca nandi dengan nomor identifiaksi 12/png/2001, arca Fragmen Ganesa dengan nomor identifioaksi 20/png/2001 dan Fragmen Arca dengan nomor identifikasi 3/png/2001.
Akibatnya, dari 25 benda cagar budaya berupa patung atau arca yang berada di seputar halaman Pendopo Pemkab Ponorogo, kini tinggal 21 arca.
Sayangnya, terkait hilangnya benda cagar budaya tersebut membuat sejumlah pejabat yang berkompeten justru saling lempar tanggung jawab.
Kepala Bagian Umum Pemkab Ponorogo, Supriyanto mengaku tidak tahu menahu soal hilangnya benda cagar budaya itu. Alasannya, menjaga benda cagar budaya itu bukan keweangannnya. Meski keberadaan arca dan patung bernilai tinggi di seputar halaman Pendopo Pemkab Ponorogo itu, seharusnya diinventarisir. Bahkan Bagian Umum mengaku yang lebih berwenang menjaga dan melestarikannya adalah Disbudparpora Pemkab Ponorogo.
"Meski patung-patung (arca) itu di lingkungan Pendopo Pemkab Ponorogo, akan tetapi itu bukan kewenangan kami. Itu kewenangan Disbudparpora," terangnya kepada Surya, Jumat (14/2/2014).
Sementara Kepala Disbudparpora Pemkab Ponorogo, Sapto Jadmiko saat dikonfirmasi ganti mengelak jika menjaga benda cagar budaya yang ada di lingkungan Pendopo Pemkab Ponorogo bukan menjadi kewenangannya.
Menurutnya, penjagaan itu menjadi kewenangan Bagian Umum Pemkab Ponorogo. Alasannya, aset itu inventaris daerah yang berada di lingkungan Pemkab Ponorogo.
"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan. Nanti akan kami klarifilasi dulu. Seharusnya karena arca itu berada di halaman Pendopo, seharusnya menjadi tanggung jawab Bagian Umum.
Sesuai UU Nomor 06 Tahun 1999 Pengawasan Benda Cagar Budaya di daerah kewenangan pengawasannya ada di Balai Purbakala Trowulan dan Pemkab setempat. Kalau dari sisi keamanan karena lokasinya dekat kantor Bagian Umum maka yang berwenang menjaga adalah Bagian Umum," kilahnya.
Selain itu, Sapto mengungkapkan pihaknya menyayangkan hilangnya arca itu. Menurutnya, hal itu disebabkan karena Pemkab Ponorogo belum memiliki balai budaya sendiri untuk menyimpan berbagai benca cagar budaya yang sampai sekarang masih tersebar di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Ponorogo.
"Kami sangat menyayangkan hilangnya arca di halaman pendopo. Oleh karenanya, kami tahun akan segera membangun gedung balai budaya agar semua benda peninggalan bersejarah bernilai tinggi bisa disimpan di satu tempat untuk memudahkan pengamanan. Kami akan segera menginventarisasinya. Untuk jumlah yang hilang sebenarnya belum tahu kalau belum koordinasi dengan BP3 Trowulan," pungkasnya.