Sunday 2 June 2013

Tagged under:

Penganut Syi'ah Gugat Fatwa MUI Tentang Aliran Syi'ah Yang Sesat.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

     Malam sobat Dunia Informasi  saya kembali lagi nih, sedikit cerita ya untuk mengawali postingan kali ini,,,,
     Tadi saya mendapat pesan singkat (sms) dari nomor yang tidak saya kenal, isinya tentang informasi Gugatan Penganut Syiah Terhadap MUI, saya kira itu cuma Informasi Hoax aja, tetapi setelah saya cari-cari informasinya lebih lanjut melalui internet memang benar, mungkin kalian juga mendapat smsnya bukan, nah untuk menghilangkan rasa ragu kalian makanya saya membuat postingan yang membahas tenteng hal tersebut, adapun permintaan pengirim sms terseebut ialah kita diminta memberi dukungan kepada MUI dengan cara mengirim Email yang berisi seperti dibawah :



‘’Kami memberi dukungan atas keputusan Fatwa MUI Jawa Timur Nomor. Kep 01/SKF MUI/JTM/2012 perihal Sesatnya Ajaran Syiah’’.


Dukungan masyarakat, kata pengirim SMS itu, dapat dikrimkan langsung ke irfanh70@gmail.com.’’Tolong sebarkan. Ini penting, soalnya syiah menggugat keputusan MUI lewat pengadilan. Ini serius, bukan main-main. Harap dikirim sebelum tanggal 4 Juni,’’kata pengirim SMS.


Nah seperti itulah kira-kira isi smsnya,,,,

     Setelah saya car-cari informasi tadi saya sempat membaca, bahwasannya, fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang kesesatan ajaran Syi’ah Imamiyah Itsna Asyariyah sesat dan Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur mendapat gugatan.
     Pihak penggugat, atas nama Teguh Sugiharto, yang mengaku sebagai perorangan, dan beralamat di Jl. Cikadut Kelurahan Karang Pamulang Kota Bandung dilayangkan kepada bulan 17 Januari 2013 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Merpati Blok D-3 No. 5 Kemayoran, Jakarta Pusat.
     Teguh Sugiharto mengajukan beberapa tuntutan diantaranya ialah:

1.) Seluruh pihak yang memiliki otoritas atas nama hukum bertindaklah sesuai kapasitasnya menurut hukum  yang berlaku. Ambil tindakan dan jangan hanya membiarkan!
2.) Memulangkan kembali seluruh pengungsi Sampang ke kampung halamannya dan negara wajib memberikan perlindungan keamanan sebagaimana seharusnya.
3.) Mencabut Fatwa MUI Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 Tentang Kesesatan Ajaran Syiah.
4.) Mencabut peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur.
5.) Menegur organisasi kemasyarakatan Majelis Ulama Indonesia, dan lebih baik lagi jika membubarkan atau membekukannya.

     Sebenarnya Fatwa MUI tersebut di layangkan karena memiliki dasar yang kuat, terdapat kalimat yang menyimpang dari ajaran islam dalam sebuah buku Syiah yang berudul ‘Fiqih Jafari’ pada halaman 141 tertulis "diperbolehkan orang shalat dalam keadaan telanjang bulat." ini salah satu bukti penistaan dan menyesatkan.
     Namun sepertinya pihak syiah tidak terima akan hal itu, sehingga mereka mengugat pihak MUI atas fatwanya tersebut.

Nah kira-kira seperti itulah kejadianya, semoga informasi ini bermanfaat,,,
Sekian dulu postingan saya, Salam sejahtera buat Sobat-Sobat Dunia Informasi semua,,,,,

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

0 comments:

Post a Comment

Budayakan Berkomentar,,,, karena dengan berkomentar kita aka saling mengenal dan mungkin mampu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang belum terpecahkan dalam pemikiran kita....
Untuk kalian yang belum mempunyai akun GOOGLE / WORDPRESS / OPEN ID atau yang lainnya tapi ingin berkomentar pada postingan ini silahkan pilih "NAME/URL" pada kolom "Beri Komentar Sebagai", untuk URL kalian bisa memasukkan url / alamat facebook/twitter,,, contoh : http://www.facebook.com/nama_facebok
Terimakasih...... Admin